WELCOME TO THIS BLOG,THANKS FOR VISITING

Translate

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, January 20, 2014

Kelainan/Penyakit Pada Sistem Syaraf Manusia

Ada berbagai macam kelainan atau penyakit yang terjadi pada sistem syaraf manusia antara lain adalah:
  1. Stroke(istilah lain cerebrovascular accident (CVA) atau cerebral apoplexy) adalah kerusakan otak akibat tersumbatnya atau pecahnya pembuluh darah otak.
  2. Epilepsi,yaitu penyakit karena dilepaskannya letusan-letusan listrik (impuls) pada neuron-neuron di otak.
  3. Cutter, yaitu penyakit dimana penderitanya selalu melukai dirinya sendiri pada saat depresi,stres atau bingung.
  4. Parkinson,yaitu penyakit yang disebabkan oleh berkurangnya neurotransmitter dopamin pada dasar ganglion dengan gejala tangan gemetaran sewaktu istirahat (tetapi gemetaran tersebut menghilang sewaktu tidur),sulit bergerak,kekakuan otot,otot muka kaku menimbulkan kesan seolah-olah bertopeng,mata sulit berkedip serta langkah kaki menjadi kecil dan kaku.
  5. Transeksi,yaitu kerusakan sebagian atau seluruh segmen tertentu dari medula spinalis.Misalnya karena jatuh yang disertai dengan hancurnya tulang belakang.

Wednesday, January 8, 2014

Definisi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro

Mikrohidro atau yang dimaksud dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), adalah suatu pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya seperti, saluran irigasi, sungai atau air terjun alam dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan (head) dan jumlah debit air. Mikrohidro merupakan sebuah istilah yang terdiri dari kata mikro yang berarti kecil dan hidro yang berarti air. Secara teknis, mikrohidro memiliki tiga komponen utama yaitu air (sebagai sumber energi), turbindan generator. Mikrohidro mendapatkan energi dari aliran air yang memiliki perbedaan ketinggian tertentu. Pada dasarnya, mikrohidro memanfaatkan energi potensial jatuhan air (head). Semakin tinggi jatuhan air maka semakin besar energi potensial air yang dapat diubah menjadi energi listrik. Di samping faktor geografis (tata letak sungai), tinggi jatuhan air dapat pula diperoleh dengan membendung aliran air sehingga permukaan air menjadi tinggi. Air dialirkan melalui sebuah pipa pesat kedalam rumah pembangkit yang pada umumnya dibagun di bagian tepi sungai untuk menggerakkan turbin atau kincir air mikrohidro. Energi mekanikyang berasal dari putaran poros turbin akan diubah menjadi energi listrik oleh sebuah generator. Mikrohidro bisa memanfaatkan ketinggian air yang tidak terlalu besar, misalnya dengan ketinggian air 2.5 meter dapat dihasilkan listrik 400 watt. Relatif kecilnya energi yang dihasilkan mikrohidro dibandingkan dengan PLTA skala besar, berimplikasi pada relatif sederhananya peralatan serta kecilnya areal yang diperlukan guna instalasi dan pengoperasian mikrohidro. Hal tersebut merupakan salah satu keunggulan mikrohidro, yakni tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Perbedaan antara Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan mikrohidro terutama pada besarnya tenaga listrik yang dihasilkan, PLTA dibawah ukuran 200 KW digolongkan sebagai mikrohidro. Dengan demikian, sistem pembangkit mikrohidro cocok untuk menjangkau ketersediaan jaringan energi listrik di daerah-daerah terpencil dan pedesaan. Beberapa keuntungan yang terdapat pada pembangkit listrik tenaga listrik mikrohidro adalah sebagai berikut:
1.      Dibandingkan dengan pembangkit listrik jenis yang lain, PLTMH ini cukup murah karena menggunakan energi alam.
2.     Memiliki konstruksi yang sederhana dan dapat dioperasikan di daerah terpencil dengan tenaga terampil penduduk daerah setempat dengan sedikit latihan.
3.     Tidak menimbulkan pencemaran.
4.    Dapat dipadukan dengan program lainnya seperti irigasi dan perikanan.
5.     Dapat mendorong masyarakat agar dapat menjaga kelestarian hutan sehingga ketersediaan air terjamin.

Tuesday, January 7, 2014

Allah Ada Tanpa Tempat

Keyakinan yang paling mendasar setiap Muslim adalah meyakini bahwa Allah Maha Sempurna dan Maha Suci dari segala kekurangan. Allah Maha Suci dari menyerupai makhluk-Nya. Allah juga Maha Suci dari tempat dan arah. Allah ada tanpa tempat. Demikianlah keyakinan yang paling mendasar setiap Muslim Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Dalam ilmu akidah atau teologi,keyakina semacam ini dibahasakan bahwa Allah memiliki sifat Mukhallafatuhu lil-Hawaditsi, yaitu Allah wajib tidak menyerupai makhluk-Nya.

Ada sebuah dialog yang unik antara seorang Muslim Sunni yang meyakini Allah ada tanpa tempat,dengan seorang wahhabi yang berkeyakinan bahwa Allah bertempat. Wahhabi berkata: "Kamu ada pada suatu tempat. Aku ada pada suatu tempat. Berarti setiap sesuatu yang ada pasti ada tempatnya. Kalau kamu berkata bahwa Allah ada tanpa tempat,berarti kamu berpendapat bahwa Allah itu tidak ada." Sunni menjawab: "Sekarang saya akan bertanya kepada anda , Bukankah Allah telah ada tanpa tempat sebelum diciptakannya tempat?" Wahhabi menjawab: "Betul, Allah ada tanpa tempat sebelum terciptanya tempat." Sunni berkata: "Kalau memang wujudnya Allah tanpa tempat sebelum terciptanya tempat itu rasional,berarti rasional pula dikatakan bahwa Allah ada tanpa tempat setelah terciptanya tempat. Mengatakan Allah ada tanpa tempat,tidak berarti menafikkan wujudnya Allah."

Wahhabi berkata: "Bagaimana seandainya saya berkata , Allah telah bertempat sebelum terciptanya tempat?" Sunni menjawab: "Pernyataan anda mengandung dua kemungkinan. Pertama,Anda mengatakan bahwa tempat itu bersifat azali(tidak ada permulaannya), keberadaannya bersama wujudnya Allah dan bukan termasuk makhluk Allah. Demikian ini berarti Anda mendustakan firman Allah:  
"Allah-lah pencipta segala sesuatu."(QS. az-Zumar:62).
Kemungkinan kedua,Anda berpendapat bahwa Allah itu baru,yakni wujudnya Allah terjadi setelah adanya tempat. Dengan demikian berarti Anda mendustakan firman Allah: 
"Dialah (Allah) Yang Maha Awal(wujud-Nya tanpa permulaan) dan Yang Maha Akhir(wujud-Nya tanpa akhir)." (QS. al-Hadid:3).

Demikianlah dialog seorang Muslim Sunni dengan orang Wahhabi. Pada dasarnya,pendapat Wahhabi yang meyakini bahwa wujudnya Allah ada dengan tempat dapat menjerumuskan seseorang keluar dari keyakinan yang paling mendasar setiap Muslim, yaitu Allah Maha Suci dari segala kekurangan.

Tidak jarang,kaum Wahhabi menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an untuk membenarkan keyakinan mereka bahwa Allah bertempat di langit. Akan tetapi dalil-dalil mereka dapat dengan mudah dipatahkan dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang sama.

Friday, September 6, 2013

Sejarah pertumbuhan dan perkembangan tradisi selamatan

          Sejak kapan mulai adanya tradisi selamatan di Indonesia ini. Sampai detik ini belum ada keterangan pasti, baik dari sejarah lisan maupun tulisan dari hasil penelitian yang dilakukan para sejarahwan. Namun hampir dapat disepakati bahwa timbulnya tradisi selamatan tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kondisi sosial budaya bangsa Indonesia, khususnya pengaruh dari kepercayaan yang telah lama dianut bangsa Indonesia. Menurut Drs. M. As'ad Thoha, kepercayaan bangsa Indonesia sebelum datangnya agama Islam memiliki empat macam bentuk kepercayaan yaitu Animisme,Dinamisme,Hinduisme dan Budhisme.

          Pengaruh kepercayaan Animisme, Dinamisme, Hinduisme dan Budhisme ini telah berlangsung lama dan cukup kuat, khususnya di Jawa dan juga pada beraneka ragam suku lain di berbagai daerah di Indonesia. Pengaruh kepercayaan ini mewarnai berbagai aktifitas kehidupan sosial,organisasi pemerintahan,struktur ekonomi dan sosial budaya hingga saat pada datangnya Islam di Indonesia.

          Menurut Marwati Djoened Poesponegoro, di Indonesia pada masa kedatangan dan penyebaran Islam terdapat keanekaragaman suku bangsa, organisasi pemerintahan, struktur ekonomi dan sosial budaya.Suku bangsa yang bertempat tinggal di pedalaman dilihat dari sudut Antropologi budaya belum banyak mengalami percampuran dengan budaya asing seperti India, Persia, Arab dan Eropa.Struktur sosial, ekonomi dan budaya agaknya statis di bandingkan dengan suku bangsa yang mendiami daerah pesisir utara Jawa. Mereka yang bertempat tinggal di pesisir lebih-lebih di kota, pelabuhan menunjukkan ciri fisik dan sosial budaya yang lebih berkembang dikarenakan sudah bercampur dengan budaya dari luar.

          Pengaruh kebudayaan yang di bawa oleh orang India terutama golongan Brahmana atau pendeta-pendeta agama Hindu dan Budha lebih meresap pada golongan elite dan bangsawan daripada masyarakat umum. Karena masyarakat umum yang jauh dari pusat kerajaan tetap hidup dalam kebudayaan aslinya

Sunday, April 14, 2013

MADU dan Rahasia kesehatan di kandungannya



Oleh : dr.Dina Evalina Gultom

HANYA dengan menyebut namanya, mungkin anda langsung melayangkan pikiran Anda ke cairan kental berwarna oranye-kekuningan berasa manis asam, yang tidak cuma nikmat diminum tapi juga memiliki banyak manfaat untuk kesehatan.

Ternyata, di balik cairan kental manis asam tersebut tersimpan sejuta rahasia kesehatan yang akan diungkapkan berikut ini.

Setiap1.000 g madu bernilai 3.280 kalori. Nilai kalori 1 kg madu sama dengan 50 butir telur atau 5,5751 susu, atau 1,680 kg daging. Madu memiliki nilai gizi yang baik untuk kesehatan. Khasiat madu sangat berkaitan dengan kandungan gulanya yang tinggi, yakni fruktosa 41persen, glukosa 35 persen,dan sukrosa 1,9 persen. Kadar protein dalam madu sendiri relatif kecil, sekitar 2,6persen.

Namun kandungan asam aminonya cukup beragam, baik asam amino essensial maupun non essensial. Serta unsur kandungan lainnya, seperti tepung sari ditambah berbagai enzim pencernaan. Belum lagi vitamin yang terdapat dalam madu yang beragam, antara lain vitamin B1, vitamin B2, B3, B6, dan vitamin C.

Sementara mineral yang terkandung dalam madu antara lain Kalium, Natrium, Kalsium, Magnesium, Besi, Tembaga, Fosfor, dan Sulfur. Meskipun jumlahnya relatif sedikit, mineral madu merupakan sumber ideal bagi tubuh manusia karena imbangan dan jumlah mineral madu mendekati yang terdapat dalam darah manusia. Madu juga mengandung zat antibiotik dimana kandungan ini merupakan salah satu keunikan madu.

Meski sama manisnya, perlakuan tubuh manusia terhadap madu yang manis itu berbeda dibandingkan dengan gula atau gula pasir. Madu dapat diproses langsung menjadi glukogen, sedangkan gula harus diproses terlebih dulu oleh enzim pen-cernaan di usus. Dengan demikian tubuh manusia bisa lebih cepat merasakan manfaat madu dibandingkan dengan gula pasir.

Kandungan kalori madu 40 persen lebih rendah dibandingkan dengan gula pasir. Walau memberi energi yang besar, madu tidak menambah berat badan.

Karena molekul gula pada madu dapat berubah menjadi gula lain (misalnya fruktosa menjadi glukosa), madu mudah dicerna oleh perut yang paling sensitif sekalipun, meskipun memiliki kandungan asam yang tinggi. Madu dapat membantu usus dan ginjal untuk berfungsi lebih baik.

Jika dicampur dengan air hangat, madu dapat berdifusi ke dalam darah dalam waktu tujuh menit. Molekul gula bebasnya membuat otak berfungsi lebih baik karena otak merupakan pengkonsumsi gula terbesar.

Madu menyediakan banyak energi yang dibutuhkan tubuh untuk pembentukan darah. Lebih jauh lagi ia membantu pembersihan darah dan peredaran darah sehingga berfungsi sebagai pelindung terhadap masalah pembuluh kapiler dan arteriosklerosis.

Madu mengandung zat anti-biotik yang aktif melawan serangan berbagai patogen penyebab penyakit. Ada empat faktor yang bertanggung jawab terhadap aktivitas antibakteri pada madu.
Pertama, kadar gula madu yang tinggi akan menghambat per-tumbuhan bakteri sehingga bakteri tidak dapat hidup dan berkembang.
Kedua, tingkat keasaman madu yang tinggi (pH 3.65) akan mengurangi pertumbuhan dan daya hidupnya sehingga bakteri tersebut mati. Ketiga, adanya senyawa radikal hidrogen pe-roksida yang bersifat dapat membunuh mikroorganisme patogen.
Dan faktor keempat, adanya senyawa organik yang bersifat antibakteri.
Senyawa organik tersebut tipenya bermacam-macam. Yang telah teridentifikasi antara lain seperti polyphenol, flavonoid, dan glikosida.

Beberapa penyakit infeksi berbagai patogen yang dapat “disembuhkan” dan dihambat dengan (minum) madu secara teratur antara lain : Penyakit lambung dan saluran pencernaan, penyakit kulit, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), batuk dan demam, penyakit jantung, hati, dan paru, penyakit-penyakit yang dapat mengganggu mata, telinga, dan syaraf.

Madu mengatasi gangguan pernapasan, terutama untuk mengusir dahak atau cairan yang menyumbat saluran pernapasan. Madu adalah desinfektan ringan, sehingga mampu menyembuhkan radang tenggorokan. Cairan manis ini juga bisa meningkatkan produksi cairan ludah yang dapat membantu mengatasi tenggorokan yang kering atau teritasi.
Madu juga dapat mengobati luka infeksi setelah operasi, borok, obat untuk terapi pasca operasi pasien kanker vulva, luka jahitan dan pencangkokan kulit. Sebagai obat luka, madu mampu menyerap air pada luka, sehingga mencegah infeksi dan memperbaiki jaringan dengan cepat. Madu menembus luka dalam sehingga juga membantu pembentukan butiran jaringan baru.

Konsumsi madu secara teratur memperkuat sel darah putih untuk melawan bakteri dan penyakit yang diakibatkan oleh virus. Madu kental dapat menghentikan pertumbuhan bakteri Candida alba. Madu yang mengencer hingga 40 persen menjadi bersifat baktericidal (pembunuh bakteri), sehingga mampu berperan sebagai anti bakteri dan anti jamur. Madu ampuh melawan Salmonella shigela, E. coli dan Vibrio cholera penyebab penyakit kolera yang telah merenggut jutaan penduduk dunia.

Madu juga dipercaya sebagai aprodisiak atau pembangkit gairah seksual. Madu dapat mengurangi efek yng ditimbulkan oleh racun. Madu bisa mengawetkan makanan. Kue-kue dengan menggunakan madu sebagai pengganti gula pasir akan lebih lama segarnya karena mengandung antibiotik alamiah. Madu yang bersifat penenang (sedatif) berguna juga untuk mengatasi ngompol pada anak-anak, disamping membuat tidur lebih nyenyak.

Dari beberapa hal itu, dapat disimpulkan bahwa madu bisa memberikan manfaat sangat penting dalam kehidupan manusia.

Berikut ini disampaikan tips hidup sehat dan sederhana dengan madu yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari :

Ganti atau kurangkan penggunaan gula pasir dengan madu dalam penyediaaan mi-numan harian dan makanan. Disamping mendapatkan khasiat kesehatannya juga dapat menambah selera makan dengan keharumana madu.

Minumlah sesendok besar madu bersama segelas air hangat setiap pagi untuk kesegaran sepanjang hari.
Jika batuk atau kelelahan, minum satu atau dua sendok madu. Jangan dicampur dengan air. Untuk memulihkan tenaga, campurkan telur ayam kampung dengan sedikit madu, diaduk kemudian diminum.

Campurkan sedikit madu ke dalam minuman kanak-kanak, sehingga akan tidur dengan nyenyak. Sapukan madu pada bekas gigitan atau sengatan serangga untuk mempercepat penyembuhan luka.***

Gurun Sahara Dulunya adalah Tempat yang Hijau




Menurut penelitian, ternyata sekitar 6000 tahun lalu gurun Sahara adalah tempat yang dipenuhi tanaman atau dapat dikatakan sebagai tempat yang hijau.

Setelah bumi mendingin dan ditempati beberapa makhluk hidup, di daerah Afrika ada zaman yang disebut dengan African Humid Period. Pada masa itu, sebagian besar daratan Afrika menghijau karena ditumbuhi oleh beragam tanaman.

Namun, dikutip dari Live Science (05/04), setelah era African Humid Period atau juga disebut masa lembab Afrika, sekitar 6000 tahun lalu, sebagian besar wilayah Afrika menjadi kering karena tertutup oleh banyaknya pasir.

Para peneliti menjelaskan bahwa ada kemiripan antara pasir di daratan Afrika khususnya di gurun Sahara dengan yang sudah menjadi sendimen di samudera Atlantis.

Dari hasil kemiripan tersebut muncul sebuah pemikiran bahwa di akhir era African Humid Period, iklim di bumi sangat berdebu dan banyak pasir yang terbawa oleh angin.

Selain itu, perkiraan lainnya adalah ada kemungkinan arah angin terbesar berasal dari utara benua Afrika dan pasir-pasir yang terbawa banyak menumpuk di Sahara.

Dengan kurun waktu ribuan tahun, maka secara logika pasir-pasir tersebut juga akhirnya menutupi sebagian besar wilayah Sahara dan menjadikannya sebuah gurun tandus yang tak lagi hijau.

Menurut tulisan di Wikipedia, salah satu penyebab lain dari tandusnya Sahara karena di era es mencair, mata air yang menjadi sumber kehidupan hewan dan tumbuhan juga ikut menyusut.

Hal tersebut ditambah lagi dengan hembusan angin panas yang selama ribuan tahun menerpa daerah tersebut. Sedikit berbeda dengan penelitian di atas, menurut Wikipedia, Sahara menjadi daerah kering sekitar 13 ribu tahun lalu, sedangkan peneliti mengatakan bahwa Sahara akhirnya menjadi gurun pasir di akhir era African Humid Period (6000 tahun lalu).

Sayangnya, tidak dijelaskan kenapa Sahara saja yang akhirnya menjadi 'gudang pasir' sedangkan di daerah Afrika lainnya hanya terlihat tandus namun tidak sampai menjadi gurun.

sumber: http://www.merdeka.com/teknologi/sahara-dulunya-adalah-tempat-yang-hijau.html

Saturday, January 19, 2013

Dewa Anubis


 
http://c2.api.ning.com/files/LNRVp2SyKMzugfdaT7bCLJ5vQgESZoEAblJgCYsr7vwJoBSUZ5vdtE1IcwY-Rm*v*2QXT12iOgkU0g0wmPe1qailSip3ebDE/ANUBIS1.jpg
Anubis merupakan dewa berkepala serigala (anjing) dan bertubuh manusia yang berhubungan dengan kematian dan akhirat. Anubis (Yunani Kuno: Ἄνουβις) terkait dengan mumifikasi dan alam baka dalam mitologi Mesir kuno. Ritual kepada Anubis dipakai untuk mengawasi prosedur mumifikasi dan dianggap sebagai dewa yang paling penting di alam kematian.
Mitologi 
Dalam bahasa Mesir kuno, Anubis dikenal sebagai Inpu/Anpu (Dibaca : Anupu, Ienpw, dll). Penemuan tertua menyebut Anubis dalam teks Kerajaan Piramida tertua, dimana ia dikaitkan dengan pemakaman Firaun. Dia dihubungkan dengan kekerasan seorang raja pada masa itu. Saat ini, Anubis merupakan dewa yang paling penting dari kematian, akan tetapi dia diganti pada masa Kerajaan Pertengahan oleh Osiris.
Sebagai Dewa, Anubis dihormati dalam melindungi orang yang meninggal dan membawa mereka ke dunia akhirat. Dia digambarkan sebagai setengah serigala, setengah manusia. Beberapa gambaran menunjukkan, Anubis sebagai serigala dengan cambuk di tangan yang siap menghukum orang yang berdosa atau melanggar hukum Fir'aun. Kebanyakan Mumi yang ditemukan mengenakan topeng serigala adalah sebagai penghormatan terhadap Dewa Anubis. 
Anubis sering digambarkan berkulit hitam untuk menggambarkan tanah hitam yang subur di Lembah Nil dan di atas gunung. Dewa Anubis kuno ini melambangkan gambaran kehidupan setelah kematian dan kelahiran kembali.
Dalam setiap upacara pembalseman orang yang sudah meninggal, Anubis digambarkan menghadiri mumifikasi dan duduk di atas kuburan. Anubis juga diyakini oleh beberapa penganutnya sebagai dewa dunia bawah. Dalam bentuk ini, ia digambarkan bersama istrinya, dewi Anput, dan putrinya, dewi Kebechet.
  
Seperti kebanyakan dewa Mesir kuno pada umumnya, Anubis diasumsikan memiliki peran yang berbeda dalam berbagai konteks. Tidak ada prosesi publik di Mesir kala itu yang akan dilakukan, tanpa Anubis berbaris di kepala.
 Dalam agama mesir kuno, Anubis dipuja dan memiliki berbagai peran sebagai :

* Pemilik timbangan keadilan
* Penguasa Ammit, yang memangsa jiwa-jiwa jahat
* Celestial psychopomp
* Panduan dan pelindung roh
* Dewa kuburan
* Pengawas misteriDalam beberapa pahatan dalam piramid, terdapat pahatan 
Mata Anubis, yang merupakan simbol dari kekuasaan dan kekuatan baru yang ditemukan. Doa untuk Anubis masih terlihat pada makam kuno di Mesir. Dan masih ada beberapa penduduk Mesir yang menganut agama mesir kuno dan menyembah Anubis.

Saturday, December 8, 2012

Macam-macam Ruh


            Alhamdulillah sampai saat ini kita masih di beri kesempatan untuk tetap bisa melakukan segala aktivitas dan rutinitas kita sehari-jari. Kali ini saya akan memposting hal yang berkaitan dengan ruh, lebih tepatnya dengan label ''macam-macam ruh''.
           

Dalam kitab Tafrihul Khotir Fii Manaqibissayyid Abdul Qodir Jaelani di sebutkan bahwa ruh itu ada 4 macam.Di dalam Al-qur’an pun masalah ruh disinggung dalam surat Al-Isro ayat 80:
      
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh,Katakanlah:''Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku,dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.”

            Keempat macam ruh tersebut adalah:

  1. Ruh Mutajamidah.Ruh ini belum memiliki jasad dan berada di alam ruh. Di dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 172 Allah berfirman :”Betul (Engkau Tuhan kami),Kami menjadi saksi.” Ruh ini juga disebut ruh wujud qoblal wujud,ada tapi belum ada di muka bumi.
  2. Ruh Mutasyarifah. Ruh ini sudah memiliki jasad .Seperti kita sekarang ini. Karena adanya ruh ini kita bisa melakukan semua aktivitas. Ruh ini juga di sebut ruh wujud indal wujud. Orang-orang tertentu dapat berada di tempat berbeda dalam satu waktu, contohnya dalam manaqib syech Abdul Qodir ke 32 di sebutkan bahwa: Beliau di undang untuk berbuka puasa pada bulan ramadhan oleh 70 muridnya. Dan syech Abdul Qodir memenuhi undangan tersebut, Datang ke setiap rumah muridnya padahal dia berbuka puasa di rumahnya. Di dalam kitab Miftahus Shudur di sebutkan bahwa sesungguhnya seorang guru makrifat mengurus semua muridnya dalam perjalanan dzikir. Artinya semua muridnya yang mengamalkan sesuai dengan petunjuknya hingga diantar dengan mudah ke hadirat Allah.
  3. Ruh Mutafarriqah. Ruh ini sudah keluar dari jasadnya. Jasadnya dikubur dan ruhnya kembali kepada Allah.Ruh ini disebut juga ruh wujud ba’dal wujud. Ruh para Nabi dan Rasul tetap ada,seperti sewaktu nabi Muhammad isro’ mi’roj beliau melakukan shalat di Baitul Maqdis diikuti oleh ruh para nabi dan rasul terdahulu.
  4. Ruh Kumal. Ruh ini dimiliki oleh seorang insan kamil.Mursyid kamil mukammil. Ruh ini bisa menjadi ruh Mutajamidah,ruh mutasyarifah dan ruh mutafarriqah.

Didalam kitab Taurat,Nabi Musa As. Mengatakan bahwa Allah berfirman : “Musa,Aku akan berikan kepada umat Muhammad dua macam cahaya,yaitu cahaya ramadhan dan cahaya Al-Qur’an.” Dengan cahaya ramadhan diharapkan kita bisa meningkatkan puasa kita dari puasa syariat menjadi puasa thoriqot dan terakhir menjadi puasa hakikat (makrifat) yaitu hati selalu ingat kepada Allah. Mudah-mudahan setidaknya bermanfaat bagi semuanya.......

Wednesday, October 24, 2012

Peran Lembaga-lembaga peradilan


Landasan dibentuknya lembaga peradilan di Indonesia adalah pasal 24 UUD 1945 sebagai berikut.
  1.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan     
         peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  2.    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang
         berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama.
         lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah
         mahkamah konstitusi

Landasan pelaksanaan lembaga peradilan di Indonesia UU No. 4 Tahun 2004pasal 10 dinyatakan sebagai berikut :
  1.    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang
         dibawahnya dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
  2.    Badan peradilan yang dibawah mahkamah agung  meliputi  badan peradilan militer dan  
         peradilan tata usaha negara.

Lembaga pemegang kekuasaan yudikatif yang berfungsi menegakkan kebenarnya dan keadilan adalah lembaga peradilan. Menurut UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan Negara yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.  Beberapa bukti pembentukan lembaga peradilan di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 tentang peradilan dalam
        Lingkungan peradilan Umum.
2.    Unadang-Undang No.13 Tahun 1965 tentang mahkamah agung yang
        diperbarui dengan Undang-Undang No.14/1985.
3.    Undang-undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
        Kesatuan Kehakiman, yang diperbarui dengan UU No.35 Tahun 1999.  
        Undang-Undang No.4 Tahun 2004 .
4.    Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.
        Susunan dan kekuasaan kehakiman di Indonesia menurut UU No. 14
        Tahun 1970 dilakukan oleh pengadilan sesuai dengan tugas pokok seperti
        menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara
        yang diajukan kepadanya.

  1. Mahkamah Agung

    1.1) Susunan dan kedudukan
    Susunan Mahkamah Agung nenurut UU No.14 Tahun 1985 terdiri atas pimpinan (terdiri atas seorang ketua dan satu wakil ketua, dan beberapa ketua muda), hakim sehingga Mahkamah Agung adalah hakim agung, dan sekretaris jendral.
    Susunan Mahkamah Agung menurut UU No.5 Tahun 2005 terdiri atas pimpinan, hakim anggota dan sekertaris.  Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung. Pimpinan MA (terdiri atas seorang ketua dan 2 orang wakil ketua dan beberapa wakil ketua muda), wakil ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yustisial dan wakil ketua bidang nonyustisial. Wakil ketua bidang yustisial membawa ketua pemuda perdata, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha Negara. Wakail ketua muda bidang nonyustisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasaan. Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan ketua muda MA selama 5 tahun.

    1.2) Kedudukan dan kekuasaan mahkamah agung (UU No. 14 tahun 1985)
    Mahkamah agung merupakan lembaga pengadilan lembaga tertinggi dari semua linkungan peradilan yang melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Kekuasaan MA adalah sebagai berikut :
1.2.1   Pasal 28 UU No.14/1986 berbunyi sebagai berikut.
1)      MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus.
-            Permohonan kasasi;
-            Sengketa tentang peninjauan kewenangan mengadili;
-            Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2)      Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1), ketua MA menetapkan pembidangan tugas dalam MA.
1.2.2   Pasal 29 berbunyi sebagai berikut
Mahkamah agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
1.2.3   Pasal 31 berbunyi sebagai berikut.
1)   MA mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
2)   MA berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alas an bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3)   Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan tingkat kasasi.  Pencabutan perundang-undangan yang tidak sah tersebut dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
1.2.4   Pasal 32 berbunyi sebagai berikut.
1)      Mahkamah Agung (MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
2)      MA mengawasi tingkah laku dan perbuatan hakim disemua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
3)      MA berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan.
4)      MA berwenang member petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.
5)      Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud Ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
1.2.5   Pasal 33 berbunyi sebagai berikut.
1)      MA memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir dari sengketa tentang kewenangan mengadili
a)      Antara pengadilan di lingkungan yang satu dengan pengadilan di lingkungan yang lain;
b)      Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama;
c)      Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan.
2)      MA berwenang memutus dalam tingkat pertama dan akhir, semua sengketa yang timbul karena perempasan kapal asing dua muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku.

2.         Peradilan umum (undang-undang No.2 Tahun 1986)
Pengadilan umum adalah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari semua perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga Negara dan orang asing). Perkara-perkara diadili oleh hakim yang dibantu oleh seorang penitra, sekertaris, dan juru sita. Dalam perkara summier(perkara ringan yang ancamannya kurang dari satu tahun diadili oleh seorang hakim tunggal.
Susunan peradilan umum menurut Pasal 6 UU No. 2 Tahun 1986 sebagai berikut.
a.       Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
Pengadilan negeri ialah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari semua perkara perdata dan perkara pidana. Pengadilan negeri dibentuk dengan keputusan presiden. Daerah hukum pengadilan negeri adalah kabupaten atau kota.
Fungsi pengadilan negeri, yaitu memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan.
Wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan pekara perdata ditingkat pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
b.      Pengadilan Tinggi ( Pengadilan Tingkat Banding)
Pengadilan tinggi ialah pengadilan tingkat kedua (banding) yang daerah hukumannya meliputi daerah tingkat satu/provinsi.
Fungsi pengadilan tinggi ialah sebagai berikut :
1)   Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara pengadilan negeri didaerah hukumnya. Member pimpinan kepada pengadilan-pengadilan negeri di daerah hukumnya.
2)   Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselengarakan dengan dekdama dan sewajarnya. Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri didaerah hukumnya.
3)   Dalam melakukan pengawasan, pengadilan tinggi dalam daerah hukumnya.
4)   Dalam melakukan pengawasan, pengadilan tinggi dapat member peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalm daerah hukumnya. namun, tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
5)   Wewenang pengadilan tinggi, yaitu memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan member penilaian tentang kecakapan. dan kerajinan para hakim.

c.       Peradilan Agama (Undang-undang No.7 Tahun 1989)
pengadilan agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara antara orang islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak/cerai (NTR), warisan, nafkah. Dalam hal yang dianggap perlu keputusan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri. mahkamah Islam Tinggi adalah pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama.

d.      Peradilan Militer (Undang-undang No.31 Tahun 1997)
Adapun tugas pengadilan militer adalah mengadili, hanya dalam lapangan pidana. Beberapa orang yang pada saat melakukan tindak pidana itu dapat diadili oleh oleh pengadilan militer adalah sebagi berikut :
1.    Anggota TNI dan Polri
2.    Seseorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan undang-undang atau dengan peraturan pemerintah titetapkan sama dengan anggota TNI dan Polri, yang dimaksud dalam poin a.
3.    seseorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota TNI dan Polri oleh atau berdasar undang-undang.
4.    tidak termasuk a-c tetapi menurut Keputusan Mentri Kehakiman diadili oleh pengadilan militer.

e.       Peradilan Tata Usaha (undang-undang No.5 Tahun 1986 adan peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu badan yang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.
Keputusan tata usaha Negara adalah suatu keputusan yang berisi tindakan hokum badan tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menertibkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum. Objek pengadilan tata usaha Negara, antara lain bidang berikut ini:
1.    Sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
2.    Ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pajak, agrarian, merk dagang dan lain-lain.
3.    Hak asasi manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan, gugatan hak milik yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur oleh KUHP, mengenai peradilan.
4.    Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang.

3.         Mahkamah konstitusi
Perubahan konstitusi tersebut melahirkan dua lembaga Negara baru, yaitu komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan dua lembaga Negara baru itu dimaksudkan untuk memperkokoh pelaksanssn kekuasaan kehakiman agar mencapai hasil yang diharapkan, yakni menegakkan hokum dan keadilan. Dalam perubahan konstitusi tersebut ditegaskan jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oelh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan dibawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kebaradaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antar lembaga Negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
Putusan mahkamah konstitusi yang hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi diharapkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a.       Menguju undang-undang terhadap undang-undang dasar,
b.       Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang 
           dasar,
c.        Memutus pembubaran partai politik,
d.       Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar. Wewenang sekaligus kewajiban Mahkamah Konstitusi ini menempatkan hukum menjadi alat untuk menyelesaikan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
Dengan demikian, semakin kukuhlah aturan dasar mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden ataupun kelembagaan hukumnya.
Komisi Sembilan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi berasal dari usilan tiga cabang kekuasaan Negara, yaitu tiga orang dari kekuasaan yudikatif (MA), tiga orang dari kekuasaan legislative (DPR), dan tiga orang dari kekuasaan eksekutif (presiden).

4.         Komisi Yudisial
Komisi yudisial yang dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 14B Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhan martabat, serta prilaku hakim. Pembentukan Komisi Yudisial diharapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehungga diharapkan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

 B.  Sikap Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan, kepatuhan/ketaatan yang mendalah terhadap hukum sehingga menimbulkan hasrat untuk melaksanskannya.
Peraturan meteri kehakiman RI No.5/PR 08.10 Tahun 1988 manyatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum,hal ini sejalan dengan batasan kesadaran hukum yang dikemukakan oleh B. kutchinkyyang menyatakan bahwa keasadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak  di dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang dikehendaki atau yan sepantasnya.
Menurut para ahli kesadaran hukum itu mengandung indicator-indikator yang secara teoritis saling mendasari, yaitu sebagai berikut :
1.        Pengetahuan tentang peraturan hukum
2.        Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum
3.        Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum
4.        Pola prilaku hukum.
Setiap indicator tersebut menunjukkan tingkat kesadaran hukum tertentu mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi.

Dalam keputusan Menteri Kehakiman RI No. M 06-UM.06.02 Tahun 1983 dinyatakan sebagai berikut:
1.         Tingkat pengetahuan dan pemahaman (isi) terhadap peraturan hukum dikategorikan sebagai tahap pengenalan dan pemahaman. Tahap ini sering disebut dengan istilah melek hukum.
2.        Tintingkat sikap terhadap peraturan dikategorikan sebagai tahap pembentukan sikap. Pada tahap ini diharapkan akan timbul keyakinan mengenai manfaat hukum sehingga ada perubahan sikap.
3.        Tingkat pola prilaku hukum atau pola penerapan. Pada tingkat ini masyarakat akan melakukan action atau melakukan tindakan yang sesuai dengan ketetnuan hukum yang sudah diketahui dipahami sebelumnya.
Pembinaan kesadaran hukum adalah pembinaan kejiwaan sehingga tidak dapat dilakukan dengan indoktrinasi atau pemaksaan, tetapi harus melalui penyuluhan-penyuluhan dengan pendekatan-pendekatan yang efeknya merasuk pada proses kejiwaan manusia. Mengingat hal yang demikian maka usaha pembinaan kesadaran hukum merupakan proses pendidikan mental seseorang yang harus dimulai sejak dini.
Penyuluhan hukum untuk mewujudkan kesadaran hukum wajib diberikan kepada segala lapisan masyarakat seperti kelompok benerasi musa, wanita, pegawai, petani, Polri, tentara, tokohmasyarakat dan sebagainya. Selain itu juga dapat melalui pembinaan keluarga dalam wadah kadarkum (keluarga sadar hukum).

Berdasarkan pasa 1 Ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa hukum menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintah Negara.
Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi,”segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,”. Dari kedua dasar hukum itu menunjukkan bahwa Negara hukum melindungi hak-hak dan kewajiban warga Negara. Dengan terlindunginya hak-hak warga Negara, akan tercapai rasa aman dan tertib, bebas dari pelanggaran-pelanggaran.
Hak dan kewajiban secara yuridis (hukum) dapat dilihat dalam :
1.        Persamaan didalam hukum
2.        Melaksanakan aturan hukum dan tunduk pada pemerintah.
Adapun pentingnya kita bersikap sesuai sengan ketentuan hukum, antara lain sebagai berikut:
a.    Demi penegakan hak-hak dan kewajiban yang adil dan benar.
b.    Terciptanya ketertiban dan rasa aman.
c.    Menumbuhkan dan membina kepatuhan sreta kesadaran hukum masyarakat.
d.   Terbentuknya sikap dan prilaku taat asas, dan kesadaran hukum dirasa sebagai suatu kebutuhan.
e.    Terciptanya aparatur nrgara yang bersih, berwwibawa, membela kepentingan rakyat dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ada suatu penilaian dari masyarakat bahwa menjelang era reformasi keterbukaan dan kebebasan pers dan lembaga peradilan telah ikut ambil bagian. Banyak harapan terhadap lembaga peradilan untuk melaksanakan reformasi, khususnya dibidang hukum.hal ini semua telah memberikan harapan bahwa kehidupan dengan penuh rasa aman, tertib adil, dan benar akan dapat ditata dengan arif. Namun, infrastruktur didalam tubuh MA beserta lembaga peradilan dibawahnya terkena imbasnya dengan mafia peradilan. KKN dan pelanggaran hukum lainnya. Sungguh ini merupakan fenomena yang tidak baik bagi Negara hukum (Indonesia) dalam membangun Negara yang bersih, berwibawa dan bebas KKN.

Undang-undang No.28 tahun1999 pasal 3 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN menegaskan adanya asas umum penyelenggaraan bernegara sebagai berikut :

1.      Kepastian hukum, yakni azas yang mengutamakan bahwa peraturan perundang-
          undangan, kepatuhan, dan keadilan sebagai dasar kebijakan penyelnggaraan
          Negara.
2.      Tertib penyelnggaraan Negara, yaitu azas yang mengedepankan keteraturan,
          keserasian, dan keseimbagan sebagai landasan penyelnggaraan Negara.
3.       Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kepentingan umum secara
          aspiraatif dan akomodatif.
4.       Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri, transparan untuk mendapatkan
          informasi yang benar dan jujur, tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan
          perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5.       Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
          kewajiban penyelnggaraan Negara.
6.       Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan profesi yang berlandaskan
          kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku.
7.       Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada
          masyarakat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan sesuai dengan ketentuan
          perudangan yang berlaku.

A.      Kesimpulan
Dapat disimpulkan lembaga pemegang kekuasaan  yudikatif yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan adalah lembaga peradilan.
Kesadaran hukum adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman dan penghayatan kepatuhan/ketaatan yang mendalam terhadap huku.
  

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites