Landasan dibentuknya lembaga peradilan
di Indonesia adalah pasal 24 UUD 1945 sebagai berikut.
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah
agung dan badan peradilan yang
berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama.
lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah
mahkamah konstitusi
Landasan pelaksanaan...