WELCOME TO THIS BLOG,THANKS FOR VISITING

Translate

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, October 24, 2012

Peran Lembaga-lembaga peradilan


Landasan dibentuknya lembaga peradilan di Indonesia adalah pasal 24 UUD 1945 sebagai berikut.
  1.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan     
         peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  2.    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang
         berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama.
         lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah
         mahkamah konstitusi

Landasan pelaksanaan lembaga peradilan di Indonesia UU No. 4 Tahun 2004pasal 10 dinyatakan sebagai berikut :
  1.    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang
         dibawahnya dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
  2.    Badan peradilan yang dibawah mahkamah agung  meliputi  badan peradilan militer dan  
         peradilan tata usaha negara.

Lembaga pemegang kekuasaan yudikatif yang berfungsi menegakkan kebenarnya dan keadilan adalah lembaga peradilan. Menurut UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan Negara yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.  Beberapa bukti pembentukan lembaga peradilan di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 tentang peradilan dalam
        Lingkungan peradilan Umum.
2.    Unadang-Undang No.13 Tahun 1965 tentang mahkamah agung yang
        diperbarui dengan Undang-Undang No.14/1985.
3.    Undang-undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
        Kesatuan Kehakiman, yang diperbarui dengan UU No.35 Tahun 1999.  
        Undang-Undang No.4 Tahun 2004 .
4.    Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.
        Susunan dan kekuasaan kehakiman di Indonesia menurut UU No. 14
        Tahun 1970 dilakukan oleh pengadilan sesuai dengan tugas pokok seperti
        menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara
        yang diajukan kepadanya.

  1. Mahkamah Agung

    1.1) Susunan dan kedudukan
    Susunan Mahkamah Agung nenurut UU No.14 Tahun 1985 terdiri atas pimpinan (terdiri atas seorang ketua dan satu wakil ketua, dan beberapa ketua muda), hakim sehingga Mahkamah Agung adalah hakim agung, dan sekretaris jendral.
    Susunan Mahkamah Agung menurut UU No.5 Tahun 2005 terdiri atas pimpinan, hakim anggota dan sekertaris.  Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung. Pimpinan MA (terdiri atas seorang ketua dan 2 orang wakil ketua dan beberapa wakil ketua muda), wakil ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yustisial dan wakil ketua bidang nonyustisial. Wakil ketua bidang yustisial membawa ketua pemuda perdata, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha Negara. Wakail ketua muda bidang nonyustisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasaan. Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan ketua muda MA selama 5 tahun.

    1.2) Kedudukan dan kekuasaan mahkamah agung (UU No. 14 tahun 1985)
    Mahkamah agung merupakan lembaga pengadilan lembaga tertinggi dari semua linkungan peradilan yang melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Kekuasaan MA adalah sebagai berikut :
1.2.1   Pasal 28 UU No.14/1986 berbunyi sebagai berikut.
1)      MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus.
-            Permohonan kasasi;
-            Sengketa tentang peninjauan kewenangan mengadili;
-            Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2)      Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1), ketua MA menetapkan pembidangan tugas dalam MA.
1.2.2   Pasal 29 berbunyi sebagai berikut
Mahkamah agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
1.2.3   Pasal 31 berbunyi sebagai berikut.
1)   MA mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
2)   MA berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alas an bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3)   Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan tingkat kasasi.  Pencabutan perundang-undangan yang tidak sah tersebut dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
1.2.4   Pasal 32 berbunyi sebagai berikut.
1)      Mahkamah Agung (MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
2)      MA mengawasi tingkah laku dan perbuatan hakim disemua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
3)      MA berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan.
4)      MA berwenang member petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.
5)      Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud Ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
1.2.5   Pasal 33 berbunyi sebagai berikut.
1)      MA memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir dari sengketa tentang kewenangan mengadili
a)      Antara pengadilan di lingkungan yang satu dengan pengadilan di lingkungan yang lain;
b)      Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama;
c)      Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan.
2)      MA berwenang memutus dalam tingkat pertama dan akhir, semua sengketa yang timbul karena perempasan kapal asing dua muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku.

2.         Peradilan umum (undang-undang No.2 Tahun 1986)
Pengadilan umum adalah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari semua perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga Negara dan orang asing). Perkara-perkara diadili oleh hakim yang dibantu oleh seorang penitra, sekertaris, dan juru sita. Dalam perkara summier(perkara ringan yang ancamannya kurang dari satu tahun diadili oleh seorang hakim tunggal.
Susunan peradilan umum menurut Pasal 6 UU No. 2 Tahun 1986 sebagai berikut.
a.       Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
Pengadilan negeri ialah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari semua perkara perdata dan perkara pidana. Pengadilan negeri dibentuk dengan keputusan presiden. Daerah hukum pengadilan negeri adalah kabupaten atau kota.
Fungsi pengadilan negeri, yaitu memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan.
Wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan pekara perdata ditingkat pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
b.      Pengadilan Tinggi ( Pengadilan Tingkat Banding)
Pengadilan tinggi ialah pengadilan tingkat kedua (banding) yang daerah hukumannya meliputi daerah tingkat satu/provinsi.
Fungsi pengadilan tinggi ialah sebagai berikut :
1)   Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara pengadilan negeri didaerah hukumnya. Member pimpinan kepada pengadilan-pengadilan negeri di daerah hukumnya.
2)   Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselengarakan dengan dekdama dan sewajarnya. Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri didaerah hukumnya.
3)   Dalam melakukan pengawasan, pengadilan tinggi dalam daerah hukumnya.
4)   Dalam melakukan pengawasan, pengadilan tinggi dapat member peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalm daerah hukumnya. namun, tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
5)   Wewenang pengadilan tinggi, yaitu memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan member penilaian tentang kecakapan. dan kerajinan para hakim.

c.       Peradilan Agama (Undang-undang No.7 Tahun 1989)
pengadilan agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara antara orang islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak/cerai (NTR), warisan, nafkah. Dalam hal yang dianggap perlu keputusan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri. mahkamah Islam Tinggi adalah pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama.

d.      Peradilan Militer (Undang-undang No.31 Tahun 1997)
Adapun tugas pengadilan militer adalah mengadili, hanya dalam lapangan pidana. Beberapa orang yang pada saat melakukan tindak pidana itu dapat diadili oleh oleh pengadilan militer adalah sebagi berikut :
1.    Anggota TNI dan Polri
2.    Seseorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan undang-undang atau dengan peraturan pemerintah titetapkan sama dengan anggota TNI dan Polri, yang dimaksud dalam poin a.
3.    seseorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota TNI dan Polri oleh atau berdasar undang-undang.
4.    tidak termasuk a-c tetapi menurut Keputusan Mentri Kehakiman diadili oleh pengadilan militer.

e.       Peradilan Tata Usaha (undang-undang No.5 Tahun 1986 adan peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu badan yang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.
Keputusan tata usaha Negara adalah suatu keputusan yang berisi tindakan hokum badan tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menertibkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum. Objek pengadilan tata usaha Negara, antara lain bidang berikut ini:
1.    Sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
2.    Ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pajak, agrarian, merk dagang dan lain-lain.
3.    Hak asasi manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan, gugatan hak milik yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur oleh KUHP, mengenai peradilan.
4.    Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang.

3.         Mahkamah konstitusi
Perubahan konstitusi tersebut melahirkan dua lembaga Negara baru, yaitu komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan dua lembaga Negara baru itu dimaksudkan untuk memperkokoh pelaksanssn kekuasaan kehakiman agar mencapai hasil yang diharapkan, yakni menegakkan hokum dan keadilan. Dalam perubahan konstitusi tersebut ditegaskan jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oelh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan dibawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kebaradaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antar lembaga Negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
Putusan mahkamah konstitusi yang hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi diharapkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a.       Menguju undang-undang terhadap undang-undang dasar,
b.       Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang 
           dasar,
c.        Memutus pembubaran partai politik,
d.       Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar. Wewenang sekaligus kewajiban Mahkamah Konstitusi ini menempatkan hukum menjadi alat untuk menyelesaikan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
Dengan demikian, semakin kukuhlah aturan dasar mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden ataupun kelembagaan hukumnya.
Komisi Sembilan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi berasal dari usilan tiga cabang kekuasaan Negara, yaitu tiga orang dari kekuasaan yudikatif (MA), tiga orang dari kekuasaan legislative (DPR), dan tiga orang dari kekuasaan eksekutif (presiden).

4.         Komisi Yudisial
Komisi yudisial yang dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 14B Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhan martabat, serta prilaku hakim. Pembentukan Komisi Yudisial diharapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehungga diharapkan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

 B.  Sikap Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan, kepatuhan/ketaatan yang mendalah terhadap hukum sehingga menimbulkan hasrat untuk melaksanskannya.
Peraturan meteri kehakiman RI No.5/PR 08.10 Tahun 1988 manyatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum,hal ini sejalan dengan batasan kesadaran hukum yang dikemukakan oleh B. kutchinkyyang menyatakan bahwa keasadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak  di dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang dikehendaki atau yan sepantasnya.
Menurut para ahli kesadaran hukum itu mengandung indicator-indikator yang secara teoritis saling mendasari, yaitu sebagai berikut :
1.        Pengetahuan tentang peraturan hukum
2.        Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum
3.        Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum
4.        Pola prilaku hukum.
Setiap indicator tersebut menunjukkan tingkat kesadaran hukum tertentu mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi.

Dalam keputusan Menteri Kehakiman RI No. M 06-UM.06.02 Tahun 1983 dinyatakan sebagai berikut:
1.         Tingkat pengetahuan dan pemahaman (isi) terhadap peraturan hukum dikategorikan sebagai tahap pengenalan dan pemahaman. Tahap ini sering disebut dengan istilah melek hukum.
2.        Tintingkat sikap terhadap peraturan dikategorikan sebagai tahap pembentukan sikap. Pada tahap ini diharapkan akan timbul keyakinan mengenai manfaat hukum sehingga ada perubahan sikap.
3.        Tingkat pola prilaku hukum atau pola penerapan. Pada tingkat ini masyarakat akan melakukan action atau melakukan tindakan yang sesuai dengan ketetnuan hukum yang sudah diketahui dipahami sebelumnya.
Pembinaan kesadaran hukum adalah pembinaan kejiwaan sehingga tidak dapat dilakukan dengan indoktrinasi atau pemaksaan, tetapi harus melalui penyuluhan-penyuluhan dengan pendekatan-pendekatan yang efeknya merasuk pada proses kejiwaan manusia. Mengingat hal yang demikian maka usaha pembinaan kesadaran hukum merupakan proses pendidikan mental seseorang yang harus dimulai sejak dini.
Penyuluhan hukum untuk mewujudkan kesadaran hukum wajib diberikan kepada segala lapisan masyarakat seperti kelompok benerasi musa, wanita, pegawai, petani, Polri, tentara, tokohmasyarakat dan sebagainya. Selain itu juga dapat melalui pembinaan keluarga dalam wadah kadarkum (keluarga sadar hukum).

Berdasarkan pasa 1 Ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa hukum menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintah Negara.
Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi,”segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,”. Dari kedua dasar hukum itu menunjukkan bahwa Negara hukum melindungi hak-hak dan kewajiban warga Negara. Dengan terlindunginya hak-hak warga Negara, akan tercapai rasa aman dan tertib, bebas dari pelanggaran-pelanggaran.
Hak dan kewajiban secara yuridis (hukum) dapat dilihat dalam :
1.        Persamaan didalam hukum
2.        Melaksanakan aturan hukum dan tunduk pada pemerintah.
Adapun pentingnya kita bersikap sesuai sengan ketentuan hukum, antara lain sebagai berikut:
a.    Demi penegakan hak-hak dan kewajiban yang adil dan benar.
b.    Terciptanya ketertiban dan rasa aman.
c.    Menumbuhkan dan membina kepatuhan sreta kesadaran hukum masyarakat.
d.   Terbentuknya sikap dan prilaku taat asas, dan kesadaran hukum dirasa sebagai suatu kebutuhan.
e.    Terciptanya aparatur nrgara yang bersih, berwwibawa, membela kepentingan rakyat dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ada suatu penilaian dari masyarakat bahwa menjelang era reformasi keterbukaan dan kebebasan pers dan lembaga peradilan telah ikut ambil bagian. Banyak harapan terhadap lembaga peradilan untuk melaksanakan reformasi, khususnya dibidang hukum.hal ini semua telah memberikan harapan bahwa kehidupan dengan penuh rasa aman, tertib adil, dan benar akan dapat ditata dengan arif. Namun, infrastruktur didalam tubuh MA beserta lembaga peradilan dibawahnya terkena imbasnya dengan mafia peradilan. KKN dan pelanggaran hukum lainnya. Sungguh ini merupakan fenomena yang tidak baik bagi Negara hukum (Indonesia) dalam membangun Negara yang bersih, berwibawa dan bebas KKN.

Undang-undang No.28 tahun1999 pasal 3 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN menegaskan adanya asas umum penyelenggaraan bernegara sebagai berikut :

1.      Kepastian hukum, yakni azas yang mengutamakan bahwa peraturan perundang-
          undangan, kepatuhan, dan keadilan sebagai dasar kebijakan penyelnggaraan
          Negara.
2.      Tertib penyelnggaraan Negara, yaitu azas yang mengedepankan keteraturan,
          keserasian, dan keseimbagan sebagai landasan penyelnggaraan Negara.
3.       Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kepentingan umum secara
          aspiraatif dan akomodatif.
4.       Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri, transparan untuk mendapatkan
          informasi yang benar dan jujur, tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan
          perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5.       Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
          kewajiban penyelnggaraan Negara.
6.       Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan profesi yang berlandaskan
          kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku.
7.       Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada
          masyarakat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan sesuai dengan ketentuan
          perudangan yang berlaku.

A.      Kesimpulan
Dapat disimpulkan lembaga pemegang kekuasaan  yudikatif yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan adalah lembaga peradilan.
Kesadaran hukum adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman dan penghayatan kepatuhan/ketaatan yang mendalam terhadap huku.
  

Thursday, October 18, 2012

Sistem Hukum Nasional

Pengertian Sistem Hukum


Sistem hukum berasal dari kata sistem dan hukum.Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir dengan maksud suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.Sifat sistem antara lain:
a.       Terdiri dari banyak unsur.
b.      Bagian-bagian/unsur-unsur tersebut saling berinteraksi.
c.       Ada batasan antara sistem dengan lingkungannya.
Konsep dasar sistem dianalogkan dari ilmu Biologi,seperti sistem peredaran darah,sistem pernafasan,sistem syaraf atau dalam ilmu alam,seperti sistem tata surya dan sebagainya.Dalam ilmu eksakta,karakteristik sistem adalah observable,interaksinya jelas serta batas-batasnya dapat digambarkan.Menurut Devies dan Lewis,sistem adalah sesuatu yang lebih tinggi dari sekedar cara,tata,rencana,skema prosedur maupun metode.
Sedangkan mengenai pengertian hukum tidak mudah untuk dirumuskan secara pasti dan memuaskan.Apeldoorn mengatakan bahwa tidak mungkin hukum itu di definisikan,karena hukum itu mempunyai banyak sekali segi.Hal ini terjadi karena hukum muncul sebagai akibat adanya hubungan-hubungan antar manusia dalam masyarakat.Hubungan antar manusia sangat beranekaragam,sehingga apabila harus di berikan definisi tentang hukum,maka beranekaragam pula definisi yang diperoleh.Menurut G.W. Paton,definisi yang beranekaragam itu disebabkan karena setiap ahli memberikan definisi dari sudut pandang masing-masing.Jadi untuk memahami pengertian hukum,harus mempelajari beberapa definisi yang dikemukakan oleh para sarjana.Beberapa definisi hukum yang dikemukakan beberapa pakar di antaranya:
  1. Prof.Mr.E.M.Meyers,berpendapat bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  2. Leon Duguit,menyatakan bahwa hukum adalah aturan tingkah laku dalam masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  3. Immanuel Kant,berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini, kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  4. S.M. Amin SH,berpendapat bahwa hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan –peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  5. J.C.T. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH,berpendapat bahwa hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,yaitu dengan hukuman tertentu.
  6. M.H. Tirtaatmidjaya SH,berpendapat bahwa hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu yang pasti membahayakan dirinya sendiri atau harta,umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya,didenda atau lain sebagainya.

Barang kali dengan sederet definisi hukum yang dirumuskan oleh pakar-pakar tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat,mengatur dan memaksa sekelompok orang agar mematuhinya,dan apabila melanggar akan diberi/dikenakan sanksi yang tegas.
Dengan demikian yang dimaksud sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari  bagian-bagian yang masing-masing bagiannya terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai hubungan khusus atau tatanan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.Adapun sistem hukum meliputi tiga bagian sebagai berikut:

  1. Struktur kelembagaan hukum
Struktur kelembagaan hukum adalah sistem beserta mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia.Pada umumnya struktur kelembagaan hukum memiliki korelasi dengan perkembangan politik suatu bangsa.
                       
            Struktur kelembagaan hukum meliputi berikut ini:
1)      Lembaga-lembaga peradilan                           3)Mekanisme penyelenggaraan hukum
2)      Aparatur penyelenggara hukum                       4)Pengawasan pelaksanaan hukum

  1. Materi hukum
Yang dimaksud dengan materi hukum adalah kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam peraturan hukum,baik yang tertulis maupun tidak tertulis.Materi hukum ada,tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara serta bersifat mengikat seluruh anggota masyarakat suatu negara.Materi hukum yang memadai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan sistem hukum yang adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.

  1. Budaya hukum
Pembahasan mengenai budaya hukum menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.

Sejarah Terbentuknya Bumi



            Permulaan terbentuknya bumi sama dengan terbentuknya planet-planet dalam sistem tata surya.Bumi berasal dari gumpalan gas yang besar dan dalam keadaan berputar.Suatu saat terlepaslah sebagian gumpalan tersebut.Gumpalan-gumpalan yang terpisah dan masih tetap berputar mengalami proses pendinginan dan menjadi padat.Itulah yang disebut planet-planet termasuk bumi di dalamnya.
            Peristiwa tersebut berlangsung cukup lama.Sehingga,bumi yang seperti sekarang ini baru terjadi setelah berjuta-juta tahun.Setelah bumi bertambah dingin,berubahlah gas tersebut menjadi cairan dan lama-kelamaan bagian luarnya makin padat,sehingga pada permukaan bumi dapat ditempati,tumbuh-tumbuhan,serta makhluk hidup lainnya.
            Sesudah bumi terbentuk bersama planet-planet lainnya,maka bahan-bahan yang lebih berat menggumpal di dalam intinya,sedangkan keraknya terdiri dari unsur-unsur silisium dan alumunium.Kemudian menyusul lapisan yang agak dalam lagi,dengan nusur utama silisium dan magnesium.Lebih kedalam lagi terdapat lapisan yang banyak mengandung unsur persenyawaan logam sulfida.Yang paling dalam adalah inti yang mengandung besi dan nikel.
            Dapat disimpulkan bahwa dalam perkembangannya,planet bumi terus mengalami proses secara bertahap hingga terbentuk seperti sekarang ini.Ada tiga tahap dalam proses pembentukan bumi yaitu sebagai berikut:
  1. Awalnya bumi masih merupakan planet homogen dan belum mengalami perlapisan atau perbedaan unsur.
  2. Pembentukan perlapisan struktur bumi diawali dengan terjadinya diferensiasi.Materiel besi yang berat jenisnya lebih besar akan tenggelam,sedangkan yang berat jenisnya lebih ringan akan bergerak ke permukaan.
  3. Bumi terbagi menjadi tiga lapisan yaitu inti,mantel dan kerak bumi.

Wednesday, October 17, 2012

Keutamaan Bersedekah

Oleh: Prof Dr KH Achmad Satori Ismail

Sedekah memiliki sejumlah keutamaan dan keistimewaan. Dalam surah at-Taubah ([9]: 103), sedekah bertujuan untuk menyucikan harta dan diri muzaki agar menjadi penenteram batin mereka. Dalam sejumlah hadis, Rasulullah SAW menyatakan, sedekah itu merupakan bukti keimanan seseorang dan mereka yang bersedekah akan memperoleh pahala yang besar di sisi Allah SWT (HR al-Baihaqi).

Di antara keutamaan sedekah, antara lain, pertama, orang bersedekah berhak mendapat rahmat Allah (QS al-A’raf [7]: 56). Sedekah akan menjadi naungan di akhirat saat tidak ada naungan, kecuali naungan Allah. “Sesungguhnya, sedekah itu memadamkan panasnya kubur dan hanyalah seorang Mukmin yang mendapatkan naungan pada hari kiamat nanti dengan sedekahnya.” (HR Thabrani dan Baihaqi).

Kedua, sedekah memadamkan murka Ilahi. “Sedekah rahasia (tersembunyi) itu memadamkan amarah Ilahi.” (HR Thabrani dan Ibnu Asakir). Ketiga, sedekah menolak mati dalam keadaan suul khatimah (akhir yang buruk). “Akhlak buruk adalah kejelekan, kuat ingatan adalah mengembangkan, dan sedekah menolak mati suul khatimah.” (HR al- Baihaqi).

Keempat, sedekah menjadi sebab disembuhkannya penyakit. “Obatilah orang-orang sakit dengan sedekah, bentengilah hartamu dengan zakat, dan sesungguhnya zakat itu menolak peristiwa mengerikan dan penyakit.” (HR Ad-Dailami dari Ibnu Umar).

Kelima, sedekah itu akan mendapatkan keberkahan dalam hidup dan tambahan rezeki, “Barang siapa menafkahkan hartanya maka akan diberi keberkahan darinya.” Dalam hadis lain disebutkan, “Tidaklah sedekah itu mengurangi harta dan tidaklah pemberian maaf itu kecuali ditambah kemuliaan oleh Allah dan tidaklah seseorang tawadhu karena Allah, kecuali Dia akan mengangkat derajatnya.” (HR Muslim).

Ramadhan adalah bulan termulia dan utama. Karena itu, bersedekah di bulan ini akan makin berlipat pahala dan keutamaannya. “Sedekah paling utama adalah sedekah di bulan Ramadhan.” (HR At-Turmudzi dari Anas).

Di antara keutamaan sedekah pada Ramadhan, antara lain, pertama, Allah SWT menebar rahmat dan ampunan-Nya untuk hamba-hamba-Nya. Barang siapa yang dermawan pada fakir miskin maka Allah akan membalasnya dengan kedermawanan-Nya.

Kedua, berkumpulnya puasa dan sedekah akan memperoleh balasan surga. “Sesungguhnya, di surga terdapat ruangan-ruangan yang di dalamnya bisa dilihat dari luar dan luarnya bisa dilihat dari dalam. Ditanyakan kepada beliau, untuk siapakah ruangan-ruangan itu? Rasulullah menjawab, ‘Ruangan itu diperuntukkan bagi orang yang bicaranya baik, memberi makanan, selalu berpuasa, dan shalat malam saat orang-orang tertidur.’” (HR Ibnu Khuzaimah).

Ketiga, puasa dan sedekah adalah ibadah yang paling hebat dalam menghapuskan dosa dan menjauhkan kita dari neraka. “Sedekah itu menghapuskan dosa seperti air memadamkan api.” (HR At-Tirmidzi). Sedangkan, puasa membersihkan dosa dan membakarnya. Keempat, sedekah menambah solidaritas sosial antara anggota masyarakat.

Demikian hebatnya keutamaan Ramadhan. Sudah seharusnya kita mempergunakan momentum mulia ini untuk meningkatkan kepedulian kita kepada fakir miskin dan orang-orang tertindas.


sumber: http://adajendeladunia.blogspot.com/2012/08/5-keutamaan-sedekah.html#ixzz29ZFjd7X4

Keutamaan Bulan Dzulhijjah



Oleh: Dr Muhammad Hariyadi, MA

Kaum Muslimin sepatutnya menyambut kedatangan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal tersebut karena Allah SWT telah menjadikan hari-hari pertama bulan Dzulhijjah sebagai "musim kebaikan" baik bagi para jamaah haji maupun bagi yang sedang tidak melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. 

Allah SWT bersumpah demi sepuluh hari itu (QS. Al Fajar: 1-2), dan tiadalah sumpah dikemukakan oleh Tuhan kecuali di dalamnya terkandung keagungan dan keutamaan tempat, waktu maupun keadaan. 

Bagi para jamaah haji, pemanfaatan momentum sepuluh hari bulan Dzulhijjah akan meningkatkan kualitas dan konsentrasi ibadah haji serta syiar Islam secara keseluruhan. 

Sedangkan bagi yang tidak melaksanakan haji, bersungguh-sungguh beribadah pada hari-hari tersebut kualitasnya menyamai jihad fi sabilillah, karena keutamaan awal sepuluh hari Dzulhijjah semisal keutamaan sepuluh malam terakhir Ramadhan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebut bahwa keistimewaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah disebabkan oleh berkumpulnya ibadah-ibadah utama yang terdiri dari: shalat, sedekah, puasa dan haji.

Sedangkan Ibnu Katsir menukil riwayat dari Ibnu Abbas RA menyatakan bahwa Allah SWT mewahyukan Taurat kepada Musa AS yang didahului dengan berpuasa selama 40 hari; 30 hari disinyalir berada pada bulan Dzulqa’dah dan 10 hari lainnya awal Dzulhijjah. Puasa itu menjadi penyempurna turunnya Taurat kepada Musa, dan pada bulan yang sama Allah SWT menurunkan wahyu terakhir Alquran kepada Rasulullah SAW.

Di bulan Dzulhijjah, Allah SWT menggabungkan keharaman waktu (Dzulhijjah sebagai salah satu bulan haram), keharaman tempat (Makkah dan Madinah sebagai tanah Haram), dan keharaman kondisi/momentum (berhaji di Baitul Haram yang menjadi profil paripurna seorang Muslim). 

Maka, berbagai keistimewaan tersebut menjadikan bulan Dzulhijjah sebagai bulan istimewa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Tidak ada suatu hari yang perbuatan baik di dalamnya lebih dicintai oleh Allah SWT daripada amalan sepuluh hari." 

Para sahabat bertanya, "Tidak pula jihad fi sabilillah (lebih baik darinya)?" 

Rasulullah SAW menjawab, "Tidak pula Jihad di jalan Allah (lebih baik darinya), kecuali seorang laki-laki yang keluar rumah dengan mambawa jiwa dan hartanya serta pada saat pulang tidak membawa apa-apa." (HR. Bukhari).

Karena keistimewaan itu, beberapa perbuatan baik yang istimewa dilakukan di antaranya:

1. Menjalankan ibadah haji bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa melakukan ibadah haji di rumah ini dan tidak berkata kotor maupun tidak berguna, maka dosanya akan dihapuskan sebagaimana bayi yang baru keluar dari rahim ibunya." (HR. Bukhari-Muslim).

2. Puasa sunah tarwiyah dan arafah. Adalah Rasulullah SAW yang berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, Hari Asyura dan tiga hari dalam setiap bulan." (HR. Abu Daud).

3. Memperbanyak takbir, tahmid dan tahlil. Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada hari yang perbuatan baik di dalamnya lebih agung di sisi Allah dan dicintai-Nya dibanding sepuluh hari. Maka perbanyaklah tasbih, tahmid, tahlil dan takbir di dalamnya." (HR. Tabrani).

4. Melaksanakan penyembelihan kurban (jika mampu). Dari Ummu Salmah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian menyaksikan bulan Dzulhijjah dan berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah mengambil sekecil apa pun bagian dari rambut maupun kukunya sampai ia disembelih." (HR. Muslim).

5. Memperbanyak ibadah sunah semisal berpuasa, shalat, sedekah, membaca Alquran dan semacamnya. (QS. Ali Imran: 133). 

Demikianlah keistimewaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dengan harapan kaum Muslimin dapat memanfaatkan momentum istimewa dengan amal ibadah yang bernilai istimewa. Wallahu a'lam.


Tuesday, October 16, 2012

Definisi Sosiologi


Sosiologi sebagai bagian dari ilmu pengetahuan lahir pada abad XIX yang di pelopori oleh seorang ahli filsafat Prancis yang bernama Auguste Comte(1798-1857).Dalam salah satu karyanya yang berjudul The Positive Philosophy yang  terbit pada tahun 1838,Comte menyebut kajian tentang kehidupan sosial manusia dengan kata sosiologi.
            Kata sosiologi berasal dari bahasa Latin,yaitu dari kata socius dan logos. Socius berarti teman dan logos berarti berbicara,mengajar atau ilmu.Sehingga secara etimologis,sosiologi berarti ilmu tentang teman.Pengertian teman dalam hal ini mempunyai lingkup yang lebih luas daripada teman dalam kehidupan sehari-hari.

Definisi sosiologi menurut pendapat para ahli adalah sebagai berikut:

a. Auguste Comte
            Comte mempunyai pandangan menarik bahwa sosiologi merupakan ratu ilmu-ilmu sosial.Menurut pandangannya berdasarkan hierarki ilmu,sosiologi menempati kedudukan teratas di atas astronomi,fisika,kimia dan biologi.
            Menurut Comte,sosiologi adalah studi tentang statika sosial(social statics) dan dinamika sosial(social dinamics).Statika sosial mewakili stabilitas dan dinamika sosial mewakili perubahan.Comte menggunakan analogi biologi untuk menyatakan bahwa hubungan antara statika sosial dengan dinamika sosial dapat disamakan dengan hubungan antara anatomi dan fisiologi dan menganggap masyarakat seperti organisme hidup,artinya masyarakat dapat dilihat sebagai suatu sistem yang terdiri dari bagian-bagianyang saling bergantung satu sama lain.Namun,pemikiran tersebut akhirnya tidak benar-benar di kembangkan oleh Comte.

b. Emile Durkheim
            Menurutnya,sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial yaitu fakta-fakta yang berisikan cara bertindak,berfikir dan berperasaan yang ada di luara individu.
            Beberapa ciri fakta sosial adalah sebagai berikut :
1)      Bersifat eksternal terhadap individu,artinya fakta sosial berada di luar individu.
2)      Bersifat memaksa individu.
3)      Bersifat umum atau tersebar secara meluas dalam satu masyarakat.

c. Max Weber
            Menurut Weber,sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.Masyarakat merupakan produk dari tindakan individu-individu yang berbuat dalam kerangka fungsi nilai,motif dan kalkulasi rasional.
            Weber menyebutkan lima ciri pokok yang menjadi sasaran penelitian ilmu sosial yang bertitik tolak dari konsep dasar tentang tindakan sosial,yaitu sebagai berikut:
1)      Tindakan manusia yang menurut si aktor mengandung makna yang subjektif.
2)      Tindakan nyata dan yang bersifat membatin sepenuhnya dan bersifat subjektif.
3)      Tindakan yang meliputi pengaruh positif dari suatu situasi,tindakan yang sengaja diulang serta tindakan dalam bentuk persetujuan secara diam-diam.
4)      Tindakan itu di arahkan kepada seseorang atau kepada beberapa individu.
5)      Tindakan itu memperhatikan tindakan orang lain dan terarah kepada orang lain itu.

d. George Simmel
            Menurut George Simmel,sosiologi sebagai ilmu yang khusus dan independen yang mencakup permasalahan konsepsi masyarakat dan individu. Bentuk dan isi dari suatu interaksi timbal balik secara psikologis maupun sosiologis berkarakter abstrak yang mendasarkna pada realitas. Sosiologi sebagai suatu metode ilmiah yang kemampuannya dapat dipakai oleh ilmu-ilmu lain.

e. Wright Mills
            Mills berpendapat bahwa untuk dapat memahami apa yang terjadi di dunia maupun apa yang ada dalam diri sendiri manusia memerlukan yang dinamakan dengan sociological imagination(khayalan sosiologis). Tujuan pemikiran ini untuk memahami sejarah masyarakat,riwayat hidup pribadi dan hubungan antara keduanya.Untuk melakukannya diperlukan dua peralatan pokok yaitu personal troubles of millien(gangguan pada lingkungan pergaulan bersifat pribadi) dan public issues of social structure(isu-isu umum tentang struktur sosial).

f. Peter L.Berger
            Berger menggeluti konsep tentang “masalah sosiologis”.Masalah sosiologis berbeda dengan masalah sosial karena masalah sosiologis menyangkut pemahaman terhadap interaksi sosial.

g. Alex Inkeles
            Menurut Inkeles,sosiologi mempunyai tiga pokok bahasan yang khas,yaitu hubungan sosial,institusi dan masyarakat.Hubungan sosial merupakan “molekul”kehidupan sosial.Hubungan sosial sebagai satuan analisis khas sosiologis.Sistem kompleks hubungan sosial itulah yang akan  membentuk institusi.Inkeles berpendapat bahwa sosiologi tidak hanya membahas bagian-bagian tertentu masyarakat,melainkan dapat juga mempelajari masyarakat itu sendiri sebagai satuan analisis.

h. Pitrim A. Sorokin
            Menurutnya sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hal-hal berikut:
1)      Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya,antara gejala ekonomi dengan agama,keluarga dengan moral,hukum dengan ekonomi,gerak masyarakat dengan politik,dan sebagainya).
2)      Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala nonsosial (misalnya,gejala geografis,biologis dan sebagainya).
3)      Ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial.

i.  Roucek dan Warren
            Menurut mereka,sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan antar manusia dalam kelompok-kelompok.
                       
j. William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff
            Menurut mereka sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya adalah organisasi sosial.

k. Herbert Spencer
            Menurutnya,sosiologi adalah penyelidikan tentang susunan-susunan dan proses-proses kehidupan sosial sebagai suatu keseluruhan.

l. John Lewis Gillin dan John Philip Gillin
            Dalam bukunya “Cultural Sociology”,menurut mereka sosiologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi yang timbul dalam kehidupan manusia.

m. Soerjono Soekanto
            Menurutnya sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola umum kehidupan masyarakat.

n. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
      Menurut mereka sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial,termasuk perubahan-perubahan sosial.Struktur sosial adala jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yaitu kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial,kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial.Proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama,misalnya antara kehidupan ekonomi dan kehidupan politik serta antara kehidupan hukum dan kehidupan agama.


            Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli tersebut,maka dapat ditarik satu garis kesimpulan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mengkaji interaksi manusia dengan manusia lain dalam kelompok beserta produk-produk yang dihasilkan dari interaksi tersebut yang berupa nilai,norma dan kebiasaan-kebiasaan yang dianut oleh kelompok atau masyarakat terkait.
            Apabila kita perhatikan berbagai definisi tentang sosiologi yang dikemukakan oleh para ahli tersebut,maka terdapat beberapa kesamaan dalam tujuan pembahasan sosiologi antara lain membahas tentang aspek sebagai berikut:
  1. Kehidupan masyarakat.
  2. Perkembangan masyarakat dengan segala aspeknya.
  3. Hubungan antar manusia.

Thursday, October 4, 2012

Sejarah Penemuan Virus


Virus berasal dari bahasa Latin yaitu virion yang berarti racun. Diartikan demikian karena hampir seluruh jenis virus menyebabkan penyakit terhadap makhluk hidup baik manusia,hewan dan tumbuhan.
Virus di temukan pertama kali oleh ilmuan asal Jerman bernama Adolf Mayer.Pada tahun 1882,Mayer melakukan penelitian tentang penyebab penyakit yang menyerang daun tembakau yang di tandai dengan adanya bintik-bintik kekuningan pada daun tersebut.Mayer menemukan bahwa penyakit tersebut dapat menular ketika tanaman yang ia teliti menjadi sakit setelah di semprot dengan getah tanaman yang telah sakit sebelumnya tadi.
      Penelitian tentang virus kemudian dilanjutkan oleh ilmuwan asal Rusia yang bernama Dimitri Ivanowsky(1892) dan kemudian ilmuwan asal Belanda yaitu Martinus Beijerinck(1897),dimana keduanya berhasil menemukan penyakit mosaik pada daun tanaman tembakau. Pada tahun 1935,seorang ilmuwan asal Amerika yaitu Wendell Stanley telah mengkristalkan makhluk penyebab penyakit mosaik yang kini dikenal sebagai virus mosaik tembakau TMV (Tobacco Mosaik Virus).  Ia merupakan orang pertama yang berhasil mengkristalkan virus tersebut.  Stanley mengemukakan bahwa virus akan dapat tetap aktif meskipun setelah kristalisasi. Virus tersebut juga merupakan virus yang pertama kali divisualisasikan dengan mikroskop elektron pada tahun 1939 oleh ilmuwan Jerman G.A. Kausche, E. Pfankuch, dan H. Ruska. Sebelumnya pada tahun 1933, Shope papilloma virus atau cottontail rabbit papilloma virus (CRPV)juga pernah ditemukan oleh Dr Richard E Shope yang merupakan model kanker pertama pada manusia yag disebabkan oleh virus. Dr Shope melakukan percobaan dengan mengambil filtrat dari tumor pada hewan lalu disuntikkan pada kelinci domestik yang sehat, dan ternyata timbul tumor pada kelinci tersebut.
Sebelumnya pada tahun 1911, Peyton Rous juga pernah menganalisa bahwa jika ayam yang sehat diinduksi dengan sel tumor dari ayam yang sakit, maka pada ayam yang sehat tersebut juga akan terkena kanker. Selain itu, Rous juga mencoba menganalisis sel tumor dari ayam yang sakit lalu menyaring sari-sarinya dengan pori-pori yang tidak dapat dilalui oleh bakteri, lalu sari-sari tersebut di suntikkan dalam sel ayam yang sehat dan ternyata hal tersebut juga dapat menyebabkan kanker. Rous menyimpulkan kanker disebabkan karena sel virus pada sel tumor ayam yang sakit yang menginfeksi sel ayam yang sehat. Penemuan tersebut merupakan penemuan pertama virus onkogenik, yaitu virus yang dapat menyebabkan tumor. Virus yang ditemukan oleh Rous dinamakan Rous Sarcoma Virus(RSV). Kemudian pada tahun 1952 Martha Chase dan Alfred Hershey berhasil menemukan bakteriofage. Bakteriofage merupakan virus yang memiliki inang bakteri sehingga hanya dapat bereplikasi di dalam sel bakteri. Sejak saat itulah penelitian tentang virus semakin berkembang.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites