Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum berasal
dari kata sistem dan hukum.Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks atau terorganisir dengan maksud suatu himpunan atau perpaduan hal-hal
atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks dan utuh.Sifat sistem antara lain:
a.
Terdiri dari banyak unsur.
b.
Bagian-bagian/unsur-unsur tersebut saling
berinteraksi.
c.
Ada batasan antara sistem dengan lingkungannya.
Konsep dasar sistem dianalogkan
dari ilmu Biologi,seperti sistem peredaran darah,sistem pernafasan,sistem
syaraf atau dalam ilmu alam,seperti sistem tata surya dan sebagainya.Dalam ilmu
eksakta,karakteristik sistem adalah observable,interaksinya jelas serta
batas-batasnya dapat digambarkan.Menurut Devies dan Lewis,sistem adalah sesuatu
yang lebih tinggi dari sekedar cara,tata,rencana,skema prosedur maupun metode.
Sedangkan mengenai pengertian
hukum tidak mudah untuk dirumuskan secara pasti dan memuaskan.Apeldoorn mengatakan
bahwa tidak mungkin hukum itu di definisikan,karena hukum itu mempunyai banyak
sekali segi.Hal ini terjadi karena hukum muncul sebagai akibat adanya
hubungan-hubungan antar manusia dalam masyarakat.Hubungan antar manusia sangat
beranekaragam,sehingga apabila harus di berikan definisi tentang hukum,maka
beranekaragam pula definisi yang diperoleh.Menurut G.W. Paton,definisi yang
beranekaragam itu disebabkan karena setiap ahli memberikan definisi dari sudut
pandang masing-masing.Jadi untuk memahami pengertian hukum,harus mempelajari
beberapa definisi yang dikemukakan oleh para sarjana.Beberapa definisi hukum
yang dikemukakan beberapa pakar di antaranya:
- Prof.Mr.E.M.Meyers,berpendapat bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Leon Duguit,menyatakan bahwa hukum adalah aturan tingkah laku dalam masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Immanuel Kant,berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini, kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- S.M. Amin SH,berpendapat bahwa hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan –peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- J.C.T. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH,berpendapat bahwa hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,yaitu dengan hukuman tertentu.
- M.H. Tirtaatmidjaya SH,berpendapat bahwa hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu yang pasti membahayakan dirinya sendiri atau harta,umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya,didenda atau lain sebagainya.
Barang kali dengan sederet
definisi hukum yang dirumuskan oleh pakar-pakar tersebut dapat disimpulkan
bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat,mengatur dan
memaksa sekelompok orang agar mematuhinya,dan apabila melanggar akan
diberi/dikenakan sanksi yang tegas.
Dengan demikian yang dimaksud sistem hukum
adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing
bagiannya terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai hubungan khusus atau tatanan
untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara.Adapun sistem hukum meliputi tiga bagian sebagai berikut:- Struktur kelembagaan hukum
Struktur
kelembagaan hukum adalah sistem beserta mekanisme kelembagaan yang menopang
pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia.Pada umumnya struktur
kelembagaan hukum memiliki korelasi dengan perkembangan politik suatu bangsa.
Struktur
kelembagaan hukum meliputi berikut ini:
1) Lembaga-lembaga
peradilan 3)Mekanisme
penyelenggaraan hukum
2) Aparatur
penyelenggara hukum 4)Pengawasan
pelaksanaan hukum
- Materi hukum
Yang dimaksud
dengan materi hukum adalah kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam
peraturan hukum,baik yang tertulis maupun tidak tertulis.Materi hukum
ada,tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
serta bersifat mengikat seluruh anggota masyarakat suatu negara.Materi hukum
yang memadai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan sistem hukum yang adil dan
sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
- Budaya hukum
Pembahasan
mengenai budaya hukum menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum
masyarakat.
0 komentar:
Post a Comment