WELCOME TO THIS BLOG,THANKS FOR VISITING

Translate

Wednesday, October 24, 2012

Peran Lembaga-lembaga peradilan


Landasan dibentuknya lembaga peradilan di Indonesia adalah pasal 24 UUD 1945 sebagai berikut.
  1.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan     
         peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  2.    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang
         berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama.
         lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah
         mahkamah konstitusi

Landasan pelaksanaan lembaga peradilan di Indonesia UU No. 4 Tahun 2004pasal 10 dinyatakan sebagai berikut :
  1.    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang
         dibawahnya dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
  2.    Badan peradilan yang dibawah mahkamah agung  meliputi  badan peradilan militer dan  
         peradilan tata usaha negara.

Lembaga pemegang kekuasaan yudikatif yang berfungsi menegakkan kebenarnya dan keadilan adalah lembaga peradilan. Menurut UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan Negara yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.  Beberapa bukti pembentukan lembaga peradilan di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 tentang peradilan dalam
        Lingkungan peradilan Umum.
2.    Unadang-Undang No.13 Tahun 1965 tentang mahkamah agung yang
        diperbarui dengan Undang-Undang No.14/1985.
3.    Undang-undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
        Kesatuan Kehakiman, yang diperbarui dengan UU No.35 Tahun 1999.  
        Undang-Undang No.4 Tahun 2004 .
4.    Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.
        Susunan dan kekuasaan kehakiman di Indonesia menurut UU No. 14
        Tahun 1970 dilakukan oleh pengadilan sesuai dengan tugas pokok seperti
        menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara
        yang diajukan kepadanya.

  1. Mahkamah Agung

    1.1) Susunan dan kedudukan
    Susunan Mahkamah Agung nenurut UU No.14 Tahun 1985 terdiri atas pimpinan (terdiri atas seorang ketua dan satu wakil ketua, dan beberapa ketua muda), hakim sehingga Mahkamah Agung adalah hakim agung, dan sekretaris jendral.
    Susunan Mahkamah Agung menurut UU No.5 Tahun 2005 terdiri atas pimpinan, hakim anggota dan sekertaris.  Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung. Pimpinan MA (terdiri atas seorang ketua dan 2 orang wakil ketua dan beberapa wakil ketua muda), wakil ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yustisial dan wakil ketua bidang nonyustisial. Wakil ketua bidang yustisial membawa ketua pemuda perdata, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha Negara. Wakail ketua muda bidang nonyustisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasaan. Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan ketua muda MA selama 5 tahun.

    1.2) Kedudukan dan kekuasaan mahkamah agung (UU No. 14 tahun 1985)
    Mahkamah agung merupakan lembaga pengadilan lembaga tertinggi dari semua linkungan peradilan yang melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Kekuasaan MA adalah sebagai berikut :
1.2.1   Pasal 28 UU No.14/1986 berbunyi sebagai berikut.
1)      MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus.
-            Permohonan kasasi;
-            Sengketa tentang peninjauan kewenangan mengadili;
-            Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2)      Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1), ketua MA menetapkan pembidangan tugas dalam MA.
1.2.2   Pasal 29 berbunyi sebagai berikut
Mahkamah agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
1.2.3   Pasal 31 berbunyi sebagai berikut.
1)   MA mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
2)   MA berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alas an bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3)   Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan tingkat kasasi.  Pencabutan perundang-undangan yang tidak sah tersebut dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
1.2.4   Pasal 32 berbunyi sebagai berikut.
1)      Mahkamah Agung (MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
2)      MA mengawasi tingkah laku dan perbuatan hakim disemua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
3)      MA berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan.
4)      MA berwenang member petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.
5)      Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud Ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
1.2.5   Pasal 33 berbunyi sebagai berikut.
1)      MA memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir dari sengketa tentang kewenangan mengadili
a)      Antara pengadilan di lingkungan yang satu dengan pengadilan di lingkungan yang lain;
b)      Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama;
c)      Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan.
2)      MA berwenang memutus dalam tingkat pertama dan akhir, semua sengketa yang timbul karena perempasan kapal asing dua muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku.

2.         Peradilan umum (undang-undang No.2 Tahun 1986)
Pengadilan umum adalah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari semua perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga Negara dan orang asing). Perkara-perkara diadili oleh hakim yang dibantu oleh seorang penitra, sekertaris, dan juru sita. Dalam perkara summier(perkara ringan yang ancamannya kurang dari satu tahun diadili oleh seorang hakim tunggal.
Susunan peradilan umum menurut Pasal 6 UU No. 2 Tahun 1986 sebagai berikut.
a.       Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
Pengadilan negeri ialah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari semua perkara perdata dan perkara pidana. Pengadilan negeri dibentuk dengan keputusan presiden. Daerah hukum pengadilan negeri adalah kabupaten atau kota.
Fungsi pengadilan negeri, yaitu memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan.
Wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan pekara perdata ditingkat pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
b.      Pengadilan Tinggi ( Pengadilan Tingkat Banding)
Pengadilan tinggi ialah pengadilan tingkat kedua (banding) yang daerah hukumannya meliputi daerah tingkat satu/provinsi.
Fungsi pengadilan tinggi ialah sebagai berikut :
1)   Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara pengadilan negeri didaerah hukumnya. Member pimpinan kepada pengadilan-pengadilan negeri di daerah hukumnya.
2)   Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselengarakan dengan dekdama dan sewajarnya. Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri didaerah hukumnya.
3)   Dalam melakukan pengawasan, pengadilan tinggi dalam daerah hukumnya.
4)   Dalam melakukan pengawasan, pengadilan tinggi dapat member peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalm daerah hukumnya. namun, tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
5)   Wewenang pengadilan tinggi, yaitu memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan member penilaian tentang kecakapan. dan kerajinan para hakim.

c.       Peradilan Agama (Undang-undang No.7 Tahun 1989)
pengadilan agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara antara orang islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak/cerai (NTR), warisan, nafkah. Dalam hal yang dianggap perlu keputusan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri. mahkamah Islam Tinggi adalah pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama.

d.      Peradilan Militer (Undang-undang No.31 Tahun 1997)
Adapun tugas pengadilan militer adalah mengadili, hanya dalam lapangan pidana. Beberapa orang yang pada saat melakukan tindak pidana itu dapat diadili oleh oleh pengadilan militer adalah sebagi berikut :
1.    Anggota TNI dan Polri
2.    Seseorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan undang-undang atau dengan peraturan pemerintah titetapkan sama dengan anggota TNI dan Polri, yang dimaksud dalam poin a.
3.    seseorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota TNI dan Polri oleh atau berdasar undang-undang.
4.    tidak termasuk a-c tetapi menurut Keputusan Mentri Kehakiman diadili oleh pengadilan militer.

e.       Peradilan Tata Usaha (undang-undang No.5 Tahun 1986 adan peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu badan yang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.
Keputusan tata usaha Negara adalah suatu keputusan yang berisi tindakan hokum badan tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menertibkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum. Objek pengadilan tata usaha Negara, antara lain bidang berikut ini:
1.    Sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
2.    Ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pajak, agrarian, merk dagang dan lain-lain.
3.    Hak asasi manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan, gugatan hak milik yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur oleh KUHP, mengenai peradilan.
4.    Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang.

3.         Mahkamah konstitusi
Perubahan konstitusi tersebut melahirkan dua lembaga Negara baru, yaitu komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan dua lembaga Negara baru itu dimaksudkan untuk memperkokoh pelaksanssn kekuasaan kehakiman agar mencapai hasil yang diharapkan, yakni menegakkan hokum dan keadilan. Dalam perubahan konstitusi tersebut ditegaskan jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oelh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan dibawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kebaradaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antar lembaga Negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
Putusan mahkamah konstitusi yang hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi diharapkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a.       Menguju undang-undang terhadap undang-undang dasar,
b.       Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang 
           dasar,
c.        Memutus pembubaran partai politik,
d.       Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar. Wewenang sekaligus kewajiban Mahkamah Konstitusi ini menempatkan hukum menjadi alat untuk menyelesaikan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
Dengan demikian, semakin kukuhlah aturan dasar mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden ataupun kelembagaan hukumnya.
Komisi Sembilan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi berasal dari usilan tiga cabang kekuasaan Negara, yaitu tiga orang dari kekuasaan yudikatif (MA), tiga orang dari kekuasaan legislative (DPR), dan tiga orang dari kekuasaan eksekutif (presiden).

4.         Komisi Yudisial
Komisi yudisial yang dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 14B Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhan martabat, serta prilaku hakim. Pembentukan Komisi Yudisial diharapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehungga diharapkan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

 B.  Sikap Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan, kepatuhan/ketaatan yang mendalah terhadap hukum sehingga menimbulkan hasrat untuk melaksanskannya.
Peraturan meteri kehakiman RI No.5/PR 08.10 Tahun 1988 manyatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum,hal ini sejalan dengan batasan kesadaran hukum yang dikemukakan oleh B. kutchinkyyang menyatakan bahwa keasadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak  di dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang dikehendaki atau yan sepantasnya.
Menurut para ahli kesadaran hukum itu mengandung indicator-indikator yang secara teoritis saling mendasari, yaitu sebagai berikut :
1.        Pengetahuan tentang peraturan hukum
2.        Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum
3.        Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum
4.        Pola prilaku hukum.
Setiap indicator tersebut menunjukkan tingkat kesadaran hukum tertentu mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi.

Dalam keputusan Menteri Kehakiman RI No. M 06-UM.06.02 Tahun 1983 dinyatakan sebagai berikut:
1.         Tingkat pengetahuan dan pemahaman (isi) terhadap peraturan hukum dikategorikan sebagai tahap pengenalan dan pemahaman. Tahap ini sering disebut dengan istilah melek hukum.
2.        Tintingkat sikap terhadap peraturan dikategorikan sebagai tahap pembentukan sikap. Pada tahap ini diharapkan akan timbul keyakinan mengenai manfaat hukum sehingga ada perubahan sikap.
3.        Tingkat pola prilaku hukum atau pola penerapan. Pada tingkat ini masyarakat akan melakukan action atau melakukan tindakan yang sesuai dengan ketetnuan hukum yang sudah diketahui dipahami sebelumnya.
Pembinaan kesadaran hukum adalah pembinaan kejiwaan sehingga tidak dapat dilakukan dengan indoktrinasi atau pemaksaan, tetapi harus melalui penyuluhan-penyuluhan dengan pendekatan-pendekatan yang efeknya merasuk pada proses kejiwaan manusia. Mengingat hal yang demikian maka usaha pembinaan kesadaran hukum merupakan proses pendidikan mental seseorang yang harus dimulai sejak dini.
Penyuluhan hukum untuk mewujudkan kesadaran hukum wajib diberikan kepada segala lapisan masyarakat seperti kelompok benerasi musa, wanita, pegawai, petani, Polri, tentara, tokohmasyarakat dan sebagainya. Selain itu juga dapat melalui pembinaan keluarga dalam wadah kadarkum (keluarga sadar hukum).

Berdasarkan pasa 1 Ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa hukum menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintah Negara.
Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi,”segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,”. Dari kedua dasar hukum itu menunjukkan bahwa Negara hukum melindungi hak-hak dan kewajiban warga Negara. Dengan terlindunginya hak-hak warga Negara, akan tercapai rasa aman dan tertib, bebas dari pelanggaran-pelanggaran.
Hak dan kewajiban secara yuridis (hukum) dapat dilihat dalam :
1.        Persamaan didalam hukum
2.        Melaksanakan aturan hukum dan tunduk pada pemerintah.
Adapun pentingnya kita bersikap sesuai sengan ketentuan hukum, antara lain sebagai berikut:
a.    Demi penegakan hak-hak dan kewajiban yang adil dan benar.
b.    Terciptanya ketertiban dan rasa aman.
c.    Menumbuhkan dan membina kepatuhan sreta kesadaran hukum masyarakat.
d.   Terbentuknya sikap dan prilaku taat asas, dan kesadaran hukum dirasa sebagai suatu kebutuhan.
e.    Terciptanya aparatur nrgara yang bersih, berwwibawa, membela kepentingan rakyat dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ada suatu penilaian dari masyarakat bahwa menjelang era reformasi keterbukaan dan kebebasan pers dan lembaga peradilan telah ikut ambil bagian. Banyak harapan terhadap lembaga peradilan untuk melaksanakan reformasi, khususnya dibidang hukum.hal ini semua telah memberikan harapan bahwa kehidupan dengan penuh rasa aman, tertib adil, dan benar akan dapat ditata dengan arif. Namun, infrastruktur didalam tubuh MA beserta lembaga peradilan dibawahnya terkena imbasnya dengan mafia peradilan. KKN dan pelanggaran hukum lainnya. Sungguh ini merupakan fenomena yang tidak baik bagi Negara hukum (Indonesia) dalam membangun Negara yang bersih, berwibawa dan bebas KKN.

Undang-undang No.28 tahun1999 pasal 3 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN menegaskan adanya asas umum penyelenggaraan bernegara sebagai berikut :

1.      Kepastian hukum, yakni azas yang mengutamakan bahwa peraturan perundang-
          undangan, kepatuhan, dan keadilan sebagai dasar kebijakan penyelnggaraan
          Negara.
2.      Tertib penyelnggaraan Negara, yaitu azas yang mengedepankan keteraturan,
          keserasian, dan keseimbagan sebagai landasan penyelnggaraan Negara.
3.       Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kepentingan umum secara
          aspiraatif dan akomodatif.
4.       Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri, transparan untuk mendapatkan
          informasi yang benar dan jujur, tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan
          perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5.       Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
          kewajiban penyelnggaraan Negara.
6.       Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan profesi yang berlandaskan
          kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku.
7.       Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada
          masyarakat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan sesuai dengan ketentuan
          perudangan yang berlaku.

A.      Kesimpulan
Dapat disimpulkan lembaga pemegang kekuasaan  yudikatif yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan adalah lembaga peradilan.
Kesadaran hukum adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman dan penghayatan kepatuhan/ketaatan yang mendalam terhadap huku.
  

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites