WELCOME TO THIS BLOG,THANKS FOR VISITING

Translate

Thursday, October 18, 2012

Sistem Hukum Nasional

Pengertian Sistem Hukum


Sistem hukum berasal dari kata sistem dan hukum.Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir dengan maksud suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.Sifat sistem antara lain:
a.       Terdiri dari banyak unsur.
b.      Bagian-bagian/unsur-unsur tersebut saling berinteraksi.
c.       Ada batasan antara sistem dengan lingkungannya.
Konsep dasar sistem dianalogkan dari ilmu Biologi,seperti sistem peredaran darah,sistem pernafasan,sistem syaraf atau dalam ilmu alam,seperti sistem tata surya dan sebagainya.Dalam ilmu eksakta,karakteristik sistem adalah observable,interaksinya jelas serta batas-batasnya dapat digambarkan.Menurut Devies dan Lewis,sistem adalah sesuatu yang lebih tinggi dari sekedar cara,tata,rencana,skema prosedur maupun metode.
Sedangkan mengenai pengertian hukum tidak mudah untuk dirumuskan secara pasti dan memuaskan.Apeldoorn mengatakan bahwa tidak mungkin hukum itu di definisikan,karena hukum itu mempunyai banyak sekali segi.Hal ini terjadi karena hukum muncul sebagai akibat adanya hubungan-hubungan antar manusia dalam masyarakat.Hubungan antar manusia sangat beranekaragam,sehingga apabila harus di berikan definisi tentang hukum,maka beranekaragam pula definisi yang diperoleh.Menurut G.W. Paton,definisi yang beranekaragam itu disebabkan karena setiap ahli memberikan definisi dari sudut pandang masing-masing.Jadi untuk memahami pengertian hukum,harus mempelajari beberapa definisi yang dikemukakan oleh para sarjana.Beberapa definisi hukum yang dikemukakan beberapa pakar di antaranya:
  1. Prof.Mr.E.M.Meyers,berpendapat bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  2. Leon Duguit,menyatakan bahwa hukum adalah aturan tingkah laku dalam masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  3. Immanuel Kant,berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini, kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  4. S.M. Amin SH,berpendapat bahwa hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan –peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  5. J.C.T. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH,berpendapat bahwa hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,yaitu dengan hukuman tertentu.
  6. M.H. Tirtaatmidjaya SH,berpendapat bahwa hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu yang pasti membahayakan dirinya sendiri atau harta,umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya,didenda atau lain sebagainya.

Barang kali dengan sederet definisi hukum yang dirumuskan oleh pakar-pakar tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat,mengatur dan memaksa sekelompok orang agar mematuhinya,dan apabila melanggar akan diberi/dikenakan sanksi yang tegas.
Dengan demikian yang dimaksud sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari  bagian-bagian yang masing-masing bagiannya terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai hubungan khusus atau tatanan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.Adapun sistem hukum meliputi tiga bagian sebagai berikut:

  1. Struktur kelembagaan hukum
Struktur kelembagaan hukum adalah sistem beserta mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia.Pada umumnya struktur kelembagaan hukum memiliki korelasi dengan perkembangan politik suatu bangsa.
                       
            Struktur kelembagaan hukum meliputi berikut ini:
1)      Lembaga-lembaga peradilan                           3)Mekanisme penyelenggaraan hukum
2)      Aparatur penyelenggara hukum                       4)Pengawasan pelaksanaan hukum

  1. Materi hukum
Yang dimaksud dengan materi hukum adalah kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam peraturan hukum,baik yang tertulis maupun tidak tertulis.Materi hukum ada,tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara serta bersifat mengikat seluruh anggota masyarakat suatu negara.Materi hukum yang memadai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan sistem hukum yang adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.

  1. Budaya hukum
Pembahasan mengenai budaya hukum menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites